TAMIANG LAYANG – Satreskrim Polres Bartim amankan dua orang terduga pelaku penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Kedua terduga pelaku penggelapan tersebut yakni Tamaleh Maeh Als Maleh (38), warga Wakatitir Rt 40 Kelurahan Ampah Kota kecamatan Dusun Tengah, Bartim dan NoorifanSyah Als Ipan (27) warga Teluk Tiram Darat Rt 028 Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Kalsel.

Menurut penuturan Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama SIK, pada bulan Mei 2019 saat di jalan Tambang PT. Bartim coalindo Desa Muara Awang kecamatan Dusun Tengah, saat dilakukan pengecekan isi tangki truck fuel BBM(solar) milik perusahaan oleh saksi Mahyudin ditemukan adanya selisih sisa stock solar yang ada ditangki dengan catatan didalam buku kontrol perusahaan, dan kejadian ini terjadi berulang, sehingga pihak manajement merasa curiga dan melaporkan kejadian ke SPKT Polres Bartim.

Dirinya melanjutkan, setelah menerima laporan polisi pihak penyidik langsung gelar perkara awal dan tentukan langkah langkah guna pengungkapan serta melakukan lidik pelaku, dan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dilakukan penangkapan kepada para pelaku.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 3 buah dirigen 20 liter, 1 gulungan selang, 1 buah stik pengukur tangki
dan buah stik penembak sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Dan kedua tersangka dikenakan Pasal 374 Sub 372 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang penggelapan,” pungkasnya. (metro7/budi).