KOTABARU – Penipuan modus menggandakan uang dialami seorang wanita di Kotabaru. Korbannya Halimah (44) warga Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulau Laut Selatan. Ia mengalami kerugian kurang lebih 67 juta rupiah.

Pelaku adalah orang yang tidak asing bagi korban. Pelaku bernama Andi Muhamad Zaini alias Ponco, warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara. Ponco ternyata pernah tinggal di rumah korban selama kurang lebih 4 bulan.

Ponco sendiri berhasil diringkus Buser Polres Tanahbumbu pada Jumat (2/11) sekitar pukul 15.00 Wita di Hotel Mutiara, Kecamatan Simpang Empat, Tanahbumbu, setelah adanya laporan tindak penipuan dari Polres Kotabaru.

Kasubag Humas Polres Kotabaru Iptu Gatot menceritakan mulanya pelaku mengaku kepada korban bisa menggandakan uang. Lantas korban tergiur dan diminta menyerahkan uang Rp 7 juta dan dua ATM Bri korban dan suami beserta kode PIN dan ruangan kosong untuk ritual.

“Setelah beberapa bulan pelaku bilang kepada korban telah menggandakan uang tersebut dan sudah cukup untuk membeli satu unit mobil Mitsubishi Expander,” kata Gatot.

Kemudian lanjut Gatot, pelaku membawa tas yang berisikan kain dan potongan kertas dan mengajak korban berangkat ke Batulicin.

“Setelah sampai di Bank BRI Batulicin untuk melakukan transaksi pembayaran mobil MITSUBISHI EXPANDER tersebut pelaku pamit kepada korban untuk keluar sebentar membeli air minum, setelah ditunggu oleh korban, Ponco tak kunjung datang dan selanjutnya korban membuka tas tersebut dan ternyata berisikan kain kuning dan potongan kertas,” ujar Gatot.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 67.000.000, yang masing-masing dari uang cash sebanyak Rp 7.000.000, dari ATM BRI Wartop (Alm) Rp. 50.000.000 dan ATM Korban Rp. 10.000.000,” imbuhnya.

Kemudian selanjutnya korban melaporkan penipuan tetsebut ke Polsek Pulau Laut Selatan. (metro7/syn)