SIANTAR, metro7.co.id – Terkait peredaran narkoba, Tim Gabungan Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Raya Kelurahan Simarito Kota Pematang Siantar, Sabtu (26/06), Sabtu pagi.

Alhasil, dari penggeledahan tersebut aparat Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yakni Candra Sinaga (35), warga Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur dan rekannya Ganda (36) warga Jalan Raya Kelurahan Simarito.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang didapat pihak kepolisian yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu dikawasan itu (TKP)

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi Minggu (27/09) sekira pukul 17.30 Wib, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut penuturan AKP David Sinaga kedua tersangka diamankan di satu TKP. Awalnya Candra Sinaga diamankan dari garasi mobil rumah. “Saat diamankan petugas dari Candra Sinaga Polisi berhasil mengamankan Uang tunai sebesar Rp 55 ribu rupiah dan satu unit telepon genggam,” kata David.

Lanjut, dari ruang tamu rumah Polisi berhasil membekuk tersangka ke-dua yakni Ganda (36). Dari kantong Celana Ganda Polisi amankan uang tunai sebesar Rp 100 ribu rupiah dan satu unit telepon genggam.

“Selanjutnya dari dalam bagasi mobil petugas amankan 1 buah dompet yang berisi 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.40 Gram, kata AKP David.

Sebagai barang bukti tambahan Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah pipa kaca pirex, 1 buah pipet, 6 buah mancis, 6 buah pipet, 1 buah kompeng karet.

Seusai penggeledahan keduanya pun diinterogasi Polisi, dari pengakuan kedua tersangka. Keduanya mengaku jika sejumlah barang bukti adalah milik mereka berdua, dan didapatkan dari seorang laki-laki berinisial TT warga Jalan Maluku Kota Pematang Siantar.

Hasil dari introgasi keduanya, Polisi kembali melakukan pengembangan di Jalan Maluku namun sayangnya tidak menuai hasil.

Untuk itu, kedua tersangka yang sudah diamankan kini mendekam di sel tahanan Polres Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum yang berlaku. ***