Polisi Ringkus Suwanda Karena Curas di Aek Natas
LABUHANBATU, metro7.co.id – Seorang pria bernama Suwanda (27) warga Desa Sidomulyo, kini telah diringkus gabungan Tim Polsek, Polres Labuhanbatu. Akibat melakukan pencurian dengan cara kekerasan (curas), di jalan umum Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K, didampingi Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu kini telah membenarkan peristiwa serta adanya laporan itu.
Ia menjelaskan, kini pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Suwanda ketika melakukan aksinya yang di jalan umum Desa Panigoran, Kecamatan, Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara.
Kronologis peristiwa kasus pencurian tersebut, ketika korban Salmah hendak pulang sambil mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha VEGA R warna Hitam namun tiba-tiba dihadang oleh orang tidak dikenal (OTK-red), pada saat melintasi di jalan umum Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Seperti kata pelaku ditirukan Kasi Humas. “Berhenti…berhenti, sambil menodongkan pisau kepada korban tuk meminta uang dan menggeledah tas namun tak ditemukan uang hingga handphone milik korban diambil pelaku serta meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP),” terangnya.
Sedangkan pelaku ketika melakukan aksi pencurian sekitar pukul 23.30 WIB, pada hari Selasa 05 Maret. Akibat aksi pencuriannya, kini korban Salmah (41) mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2.500.000.
Selanjutnya, korban Salmah pun langsung melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan ke Polsek Aek Natas. Setelah itu, korban pun dimintai keterangan oleh penyidik dalam hal pemeriksaan.
Kemudian Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi yang memimpin tim penyelidikan, akhirnya berhasil mengetahui indititas pelaku yang ternyata bernama Suwanda warga Desa Sidomulyo, dimana sekitar pukul 23.45 WIB, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024.
Ketika itu, penangkapan pelaku dilakukan pada saat keberadaan pelaku diketahui sedang berada di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.Kemudian pelaku pun digiring ke Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu.
“Iya, betul kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Maka demikian, akibat perbuatannya kini pelaku pencurian dengan cara kekerasan, disangkakan Pasal 365 KUH Pidana. ***