LABUHANBATU, metro7.co.id – Diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,91 gram kini telah disita personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu, dari penjual berinisial TAP, pria 28 tahun, ketika melakukan transaksi di Desa Sei Pelancang Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K. melalui Kasi Humas, AKP P. Napitupulu, Senin,(04/03/2024) di Polres mengatakan, bahwa pihaknya kini telah meringkus pelaku pria berinisial TAP 28 tahun warga Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Dijelaskan, berawal diringkusnya  penjual narkoba jenis sabu terhadap pelaku inisial TAP, 28 tahun, sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis,(29/02/24) di Desa Sei Pelancang, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten  Labuhanbatu.

Lebih lanjut, barang bukti yang disita dari pelaku TAP sebagai berikut, enam (6) bungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.81 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik sedang transparan berisikan narkotika jenis sabu  dengan bera 2.1 gram bruto.

Kemudian, 1 lembar uang pecahan Rp. 100. 000, 1  lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 10. 000, 1 bungkus plastik klip kecil (kosong), 1 buah tas kecil warna krem dan 1 buah timbangan elektrik warna silver.

Menurutnya, petugas Tim Opsnal Kanit Idik I dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, adalah bukti komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba oleh Polres Labuhanbatu di wilayah hukum agar tetap aman dan jauh dari penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Iya betul, selanjutnya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya adapun Pasal yang diterapkan kepada Tersangka TAP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. ***