TAMIANG LAYANG – Lagi, dan lagi Polres Bartim membekuk budak sabu. Kali ini Polres Bartim menggulung AB alias ANG warga Kelurahan Ampah Kota kecamatan Dusun Tengah, Bartim.

AB ditangkap di Jalan A Yani Km 06 RT 01 Desa Sumur kecaman Dusun Timur pada hari Selasa 21 Januari 2020, sekitar jam 19.30 wib saat melintas menggunakan mobil.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro P saat dimintai keteranganya membenarkan adanya perihal tersebut.

“Saat ini, terlapor dan barang bukti 22 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 111,94 gram serta barang bukti lainya sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu 22 Januari 2020.

Kasat Narkoba mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kab Barito Timur.

Kemudian didapat informasi terlapor akan membawa Narkotika jenis sabu dari Tamiang layang menuju Ampah Kec. Dusun Tengah dengan menggunakan mobil Toyota Avanza milik terlapor.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyisiran dan pengintaian di jalan Ahmad Yani, Kab Barito Timur.

Sekitar jam 19.30 wib mobil Toyota Avanza yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat tersebut melintas tepatnya di Depan Polres Barito Timur, Jalan A Yani Km 06, Desa Sumur, Kec Dusun Timur, Kab Barito Timur, Prop Kalimantan Tengah anggota Satresnarkoba serta di back up oleh Kanit SPKT dan Anggota Piket Jaga Polres Bartim yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba memberhentikan mobil dan melakukan penangkapan serta disaksikan oleh masyarakat setempat.

“Setelah kami lakukan penggeledahan terhadap terlapor dan mobil yang kendarai oleh terlapor ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terlapor selipkan di pinggang sebelah kiri terlapor kemudian dilakukan pengeledahan kembali terhadap mobil yang kendarai oleh terlapor ditemukan 22 (dua puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam satu buah tas yang berada didalam dasboart mobil terlapor, 1 (satu) buah senjata api genggam rakitan beserta 3 (tiga) butir amunisi dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan didalam tas selempang yang berada didalam bagasi belakang mobil terlapor,” pungkasnya.

Akibat perbuatan melawan hukum, terlapor akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (metro7/bi).