TANJUNG – Giat Unit Jatanras Polres Tabalong dan Anggota Polsek Tanjung telah melakukan pengungkapan kasus terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di jalan Ir PHM Noor RT 02 Pembataan Murung Pudak Tabalong, Selasa (7/4/2020) tadi.

Informasi didapat, pelaku tindak pidana pencurian bernama Slamet Ikhsan Ariadi berhasil ditangkap. Juga pelaku lainnya bernama Syarifuddin Ilmi yang sebelumnya masuk dalam pencarian atau DPO juga ditangkap.

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa satu buah Hp Oppo A9 berwarna biru, satu lembar kwitansi pembelian HP merk OPPO A9 warna biru dan satu lembar kertas rekening koran Bank Kalsel.

Kasubag Humas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto mengatakan menurut keterangan korban bernama Ajeniansyah pada hari Senin tanggal 06 April 2020 sekitar jam 16.00 wita korban pergi membeli paku kemudian sesampainya dirumah korban menaruh dompet milik korban didalam jok sepeda motor miliknya. Dimana sepeda motor milik korban diparkir olehnya di depan rumah.

Setelah itu sekitar pukul 17.00 wita korban ingin mengambil dompet miliknya dan ternyata dompet milik korban sudah tidak ada didalam Jok sepeda motor, dimana didalam dompet milik korban ada uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Kartu ATM milik korban.

Keesokan harinya korban pergi ke Bank Kalsel ingin mengganti kartu ATM milik korban yang hilang di dompet ternyata Saldo rekening milik korban telah berkurang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Rabu 8 April 2020, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres Tabalong dan anggota Polsek Tanjung langsung melakukan penangkapan pelaku Slamet Ikhsan Ariadi pada pukul 13.30 wita di tempat kerjanya dan selanjutnya pelaku dilakukan interogasi oleh anggota bahwasanya pelaku mengakui perbuatannya.

“Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolres Tabalong guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Selanjutnya pada esoknya hari Kamis tanggal 08 April 2020 pukul 10.00 wita pelaku Syarifuddin Ilmi yang sempat DPO menyerahkan diri Kepolres Tabalong terkait perbuatannya ikut melakukan pencurian yang terjadi di jalan Ir PHM Noor RT 02 Pembataan Murung Pudak Tabalong. (metro7/alim)