TAMIANG LAYANG – Diduga melakukan praktek aborsi secara Illegal oknum Bidan di salah satu Puskesmas di wilayah Kab.Barito Timur (Bartim) di grebek Satuan Reserse Kirimnal (satreskrim) Polres Bartim, Jajaran Polda Kalteng, Selasa (17/03/2020) Pukul 10.30 Wib. 

Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Bartim, Jajaran Polda Kalteng yang dipimpinan langsung oleh Kepala Stuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bartim Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ecky Widi Prawira, bersama Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Benua Lima inspektur Polisi Dua (Ipda) Didik Hariyanto. 

Kapolres Bartim AKBP Hafid Susilo Herlambang, melalui Kasat Reskrim Polres Bartim Iptu Ecky Widi Prawira menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan adanya lnformasi dari masyarakat bahwa pada bulan Pebruari 2020 yang lalu disebuah mess di salah satu puskesmas di wilayah Bartim diduga keras telah melakukan praktek aborsi secara illegal.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada hari Selasa (17/03/2020) pukul 10.30 wib kami melaksanakan penindakan di mess di salah satu puskesmas di wilayah Bartim,” tutur Kasat. 

Ecky menambahkan dari hasil penindakan tersebut berhasil mengamankan salah satu tersangka atas nama MHK (56) yang merupakan salah satu Bidan di Puskesmas tersebut, berikut barang bukti berupa satu lembar kain sprei warna merah, satu buah bantal warna merah, satu lembar handuk warna merah putih, lima spikulum/cocor bebek, empat soundge / pengukur muara peranakan, 40 ( empat puluh) botol ampul obat bius local, enam botol vitamin daya tahan tubuh, empat botol obat bius local, satu alat tensi digitatl, dua stetoskop, satu mangkok bengkok, satu buah senter, 20 (dua puluh) buah kapas tampon, tujuh buah sendok kuret, tiga unit klem/ tang buaya, tiga sendok uteri, enam klem ovum, satu unit HP merk nokia X2, lima keeping obat nexitra dan delapan keeping obat bundavin. 

“Selanjutnya Pelaku dan batang bukti kita amankan di Polres Bartim dan Kepa pealku kita kenakan Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara dan denda maksimal Satu Milyar Rupiah,” pungkasnya (metro7/budi)