BOJONEGORO, metro7.co.id – Kapolres Bojonegoro Polda Jatim menggelar acara pers release kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa (06/10/20) pagi.

Inisial K (42) warga asal Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro diringkus satreskrim Polres Bojonegoro yang diduga setubuhi anak dibawah umur. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro.

Menurut Kapolres, aksi tak senonoh ini lakukan dirumah pelaku di Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur terhadap V.P.A (13)/Korban pada Agustus 2020 lalu sekira pukul 00.30 WIB.

Dari keterangan pelaku, lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku memberikan sejumlah uang untuk membeli alat kosmetik, paketan, dan sebuah minuman keras kepada sang korban.

“Sebelum kejadian, korban bersama temannya dibangunkan lalu diajak minum miras jenis arak, korban sempat menolak namun pada akhirnya pasrah lalu tertidur. Terlapor melakukan aksinya dengan menghampiri korban dikamar serta memijiti korban hingga tertidur,” jelas Kapolres.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku(terlapor) dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan maupun ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Budi Hendrawan. *