LAMPUNG TENGAH, metro7.co.id – DH (48) warga desa Mulang Maya, Lampung Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Tengah atas kasus penculikan terhadap Servi Permai Sela (23) pada Sabtu (14/11/2020).

Dihubungi via WhatsApp, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap korban, dapat dipastikan peristiwa ini adalah murni dilakukan dengan paksaan. Pihaknya pun menetapkan status DH sebagai tersangka, berikut 3 orang rekannya yang kini berstatus DPO.

“Jadi perkembangan penyidikan dari tadi malam tersangka atas nama DH sudah kami tahan tadi pagi. Untuk 3 orang lainnya kami buatkan DPO dan sedang dalam pengejaran,” ungkap AKBP Popon.

Ditambahkannya, saat kejadian, Servi yang seorang bidan itu dipaksa tersangka untuk masuk ke dalam mobil. Lalu ponsel korban diambil tersangka.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan saat ini Bidan Servi sudah kembali ke rumahnya bersama dengan keluarga yang menjemputnya.

“Untuk korban kami kembalikan, karena keterangan korban memang dia dipaksa di saat masuk mobil ponselnya di ambil pelaku,” pungkasnya.