LAMPUNG UTARA, metro7.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) gandeng Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, mengamankan pelaku bejat yang mencabuli anak tirinya sendiri, Jumat (02/10/2020) kemarin.

Pelaku yang berinisial TR (36) warga Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara itu, diduga telah menyetubuhi korban gadis berusia 14 tahun berulang-ulang sejak 2016 lalu.

Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban mendengar keterangan dari adik korban. Sontak, mendengar hal tersebut, SS, ibu korban langsung terkejut, perih bercampur marah dan pergi dari rumah.

Selanjutnya, pada 28 september 2020,  SS melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya (Pelaku).

Atas laporan SS tersebut, oleh anggota Polres dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, pada jumat (2/10/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR) dan berhasil menangkapnya, kemudian Pelaku langsung di bawa ke Mapolres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Lampung Utara pada28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.

Diterangkan oleh AKP Gigih, terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang berinisial RD menceritakan kepada ibunya (SS) pada Kamis (24/9/2020).

Masih kata Gigih, kronologis kejadian pada waktu itu sekira pukul 05.00 WIB. Ibu kandung korban (SS) curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka apakah pada selesai melaksanakan salat subuh. “Sambil menangis anaknya menceritakan bahwa “kakak” takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak (mencabuli_red),” jelas AKP Gigih.

Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap Koban maupun pelaku, diperoleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban dilakukannya sejak 2016 di rumahnya. Pelaku bahkan tak bisa mengingat sudah berapa kali ia melakukan tindakan cabul itu.

Kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Polres Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku TR dapat dijerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara.***