JAMBI, metro7.co.id – Polres Merangin kembali berhasil bekuk seorang warga Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo yang sedang ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu, pada Sabtu (26/12) lalu.

Pelaku yang diamankan yakni, berinisial EE (34) ditangkap oleh aparat Polres Merangin di KM 1, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin sekitar pukul 21.00 WIB.

Kronologinya, kejadian ini bermula pada saat tim dari Polres Merangin sedang melakukan Patroli di Jalan Tiga Jalur Desa Sungai Ulak dan melihat EE yang bergerak gerik mencurigakan.

Aparat Kepolisian yang sempat curiga pun lantas mengejar EE, setelah berhasil ditangkap EE lantas digeledah dan ditemukan bungkusan sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp 2.000.

Sementara itu, Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, melalui Paur Humas IPTU Edih saat dikonfirmasi mengatakan, EE dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Merangin.

“Kedapatan membawa sabu berinisial EE warga Muara Bungo,” kata IPTU Edih.

Disampaikan IPTU Edih, tak hanya turut mengamankan pelaku, pihak Kepolisian pun turut mengamankan barang bukti yakni, 1 plastik bening kecil yang berisikan sabu dengan bruto 0,50 gram, 1 buah kaca pirek yang berisikan sabu bruto 1,40 gram, selembar uang kertas Rp. 2.000.

“Barang barang tersebut berdasarkan pelaku didapatkan dari rekannya yang berasal dari Pelepat, Muara Bungo,” pungkasnya. *