SANGGAU, metro7.co.id – Polres Sanggau menggelar Konferensi Pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Tribun Promoter Polres Sanggau. Rabu (21/7/2021).

Dipimpin oleh Waka Polres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono, Konprensi Pers digelar dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir
Kadis Sosial Kabupaten Sanggau, Yanto beserta Staf, dengan menghadirkan 3 orang tersangka, beserta barang bukti yang diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dipekerjakan oleh pelaku di Negara
Malaysia.

Korban diketahui juga bernama Boy, diketahui masih di bawah umur diketahui adalah warga di suatu Kecamatan, di daerah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiga pelaku ditangkap di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas oleh Sat Reskrim Polres Sanggau
dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Sanggau.

“Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 68 ayat (2), pasal 78, pasal 83, pasal 84 dan pasal 85. Yang mana pada pasal 83 mengatur mengenai jual beli anak yang dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun paling cepat 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp
300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” terang Kompol Agus DC didampingi Kabagops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, beserta Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo. ***