SIANTAR, metro7.co.id – Jajaran Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binagga Siregar baru-baru ini kembali membentuk tim khusus untuk mengungkap perjudian jenis Hongkong (Toto Gelap).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binagga Siregar saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/02/2021) sore.

Dalam pelaksanaan rilis sendiri, dipimpin langsung oleh Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan juga Kanit Reskrim Iptu Wilson Panjaitan.

Kapolres mengatakan bahwa selama 1 pekan terhitung tanggal 6 Februari hingga 14 Februari 2021, pihaknya telah mengungkap 9 kasus tindak pidana perjudian dengan tersangka 10 orang dan sejumlah uang Rp 2.800.000.

Adapun 10 orang tersangka yang berhasil ditangkap dari berbagai lokasi  yakni, di Jalan Durian, Kecamatan Siantar Utara berinisial T Butar Butar, Jalan Kabanjahe, Kecamatan Siantar Timur berinisial R Julius Pangaribuan dan P Simanjuntak, dari Jalan Pantai Timur, Kecamatan Siantar Timur berinisial M Purba, dan F Siregar alias Pak Joy,  Jalan Patimura Ujung, Kecamatan Siantar Marihat berinisial F J Siahaan, sedangkan dari Siantar Martoba berinisial ASB alias Budi dan T Pardede, dan yang terakhir dari Kecamatan Siantar Selatan berinisial SS dan JS.

“Penangkapan yang kita lakukan ini, dengan adanya perintah Bapak Kapolda Sumut bahwa tidak ada perjudian di Sumatera Utara terkhusus di Kota Pematangsiantar, sehingga saya langsung memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan,” terang Kapolres dalam press rilis yang digelar.

Lanjutnya, para tersangka dikenakan dengan pasal 303 tentang tindak pidana kasus perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

“Yang kedua kasus Kecelakaan Kerja Agung Beton, dan ini juga telah kita serahkan beserta barang buktinya ke Kejaksaan. Dan itulah langkah-langkah nyata yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,” tutupnya.*