SIMALUNGUN, metro7.co.id – Suratman (57) Sopir truk mitsubishi fuso BM 8238 ZU ditetapkan sebagai tersangka usai kejadian laka lantas yang menewaskan lima orang pengendara sepeda motor di Jalan Umum KM 4 -5 Jurusan Pematang Siantar Perdagangan, Nagori Dolok Marlawan Kecama Siantar Kabupaten Simalungun, Kamais (19/11/2020) sekira pukul 09.30 WIB.

Pria 57 tahun yang berdomisili di Huta Sidodadi Nagori Pemamatang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun terpaksa ditahan oleh Unit Satuan Lalulintas Polres Simalungun.

Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan, dalam pers releasenya yang digelar di Aspol Jalan Sangnauwaluh Kelurahan Siopat Suhut, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, Juma’at (20/11/2020) siang menyebut sang sopir (Suratman) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 – 5 yakni sopir truk fuso berinisial S,” kata AKP Jodi.

Disinggung terkait kelayakan operasi yang tidak sesuai standar (tidak layak pakai) AKP Jodi menyebut hal itu bukanlah kewenangan pihak kepolisian.

“Terkait kelayakan operasional terhadap truk tersebut bukanlah kewenangan kita,” ujar AKP Jodi.

Dilihat dari segi kelengkapan surat -surat kendaraan berupa KiIR, STNK dan SIM sangat lengkap, dan supir juga keadaan sehat.

“Untuk STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisil di Kampar Riau,” ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap pemilik dari truk imbuh AKP Jodi, pihaknya akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus itu.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan secara kesehatan dan sopir truk dan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.

Sempat Melarikan Diri ke Warung Kopi.

Suratman (57) Sopir truk mitsubishi fuso BM 8238 ZU yang sempat berusaha melarikan diri usai terjadinya trabrak beruntun di Jalan umum KM 4 -5 jurusan pematang Siantar- Perdagangan, Nagori Dolok Marlawan Kecama Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 09.30 WIB mengaku takut di hakimi massa.

“Awalnya dia berusaha melarikan diri dikarenakan takut dihakimi massa. Dimana lokasinya kejadian merupakan tempat permukiman warga,” ujar AKP Jodi menjelaskan.

Usai kejadian dia Suratman (Sopir) berusaha melarikan diri ke warung kopi, setelah ditanyai oleh pemilik warung kopi Suratman menjelaskan kejadian yang dialaminya berikut kepada pimpinan perusahaan tempat di bekerja.

Selanjutnya, warga yang mengetahui langsung melaporkan keberadaan Suratman kepada pihak Kepolisian Resort Polres Simalungun.

“Atas peristiwa itu membuat Suratman dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelas AKP Jodi mengakhiri.***