SINGKAWANG, metro7.co.id – Polres Singkawang mengamankan 37 orang selama Operasi Pekat Kapuas 2020 yang berlangsung dari tanggal 13-27 November 2020.

“Dalam rangkaian operasi pekat kita berhasil mengungkap sebanyak 74 kasus serta menetapkan 37 tersangka kejahatan tindak pidana besar seperti perjudian, narkoba, prostitusi dan premanisme,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo

Dia menjelaskan, untuk kasus perjudian, sebanyak 12 kasus laporan,dan sebanyak 22 tersangka, diamankan aparat kepolisian berserta barang bukti uang total Rp 34,998 juta dari kasus perjudian.

Kemudian, untuk kasus narkoba sebanyak 9 laporan polisi dengan tersangka 12 orang beserta barang bukti berupa Sabu 9,83 gram serta 3 butir pil ekstasi atau setara 1,02 gram.

“Total narkoba yang diamankan adalah sebanyak 33,72 gram jenis sabu,” ujarnya

Selanjutnya, untuk kasus prostitusi seorang tersangka diamankan oleh Kepolisian dengan barang bukti uang tunai Rp 400 ribu, satu unit ponsel genggam,satu buah kondom serta satu buah kunci kamar hotel.

Kemudian, untuk kasus yang berkaitan dengan minuman keras (miras), Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 9 orang diberikan pembinaan serta mengamankan sebanyak 31 botol minuman keras.

Sementara untuk kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), ada satu kasus dan dua senjata api rakitan diserahkan masyarakat itu sendiri.

Secara keseluruhan, katanya, total tersangka yang diamankan adalah sebanyak 37 orang selama Operasi Pekat Polres Singkawang tahun 2020.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, rata-rata tersangka yang diamankan masyarakat Kota Singkawang.

Untuk masing-masing tersangka, lanjut dia, akan dikenakan pasal yang berbeda – beda. Mulai dari pasal 303 KHUP tentang perjudian. Pasal 112, 114, 127 tentang kepemilikan dan penggunaan Narkoba. Pasal 296 junto 506 KUHP pidana untuk kasus prostitusi. Serta pasal 1 ayat 1,UU darurat untuk petasan dan kembang api serta Sajam yang telah diamankan.

Untuk itu, pihaknya tetap berupaya melakukan pencegahan terjadinya tidak pidana di Kota Singkawang Seperti melakukan patroli di lokasi – lokasi tertentu yang rawan tidak kejahatan. ***