SINGKAWANG, metro7.co.id – Kepolisian Polres Singkawang berhasil mengungkap, mengamankan dan penahanan lima orang tersangka pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah lama berlangsung.

Dikatakan Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, dan didamping Kabag Humas AKP Marwin saat konferensi pers, ke-lima tersangka masing-masing berinisial MW, SK, MB, MR, dan RA, tertangkap basah sedang melakukan aktivitas PETI pada Jumat, (6/11/2020) lalu.

“Pada saat melalukan penangkapan di TKP, kami menemukan lima orang sedang melakukan aktivitas penambangan, setelah kami lihat dan kami tanyakan, ternyata mereka sedang berkerja menggunakan alat yang biasa disebut dengan dompeng,” papar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo Senin (9/11/2020) Siang.

Lokasi pertambangan emas ilegal (PETI)/TKP berada di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Dengan tegas Kasat Reskrim mengatakan, perkara PETI ini akan terus dikembangkan untuk mencari otak pelaku serta pemodal/bos aktivitas ilegal ini.

“Kami akan terus mengejar sampai kami menemukan siapa dalang dibalik penambangan ilegal ini,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, pertambangan ini telah berlangsung cukup lama, pasalnya luas daerah yang digarap oleh para penambang ilegal ini telah mencapai tiga hektare.

“Mereka memang pemain lama, hanya setelah kami cek track record-nya, mereka bukan residivis,” paparnya.

Lebih jauh, Kepolisian pun berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa alat, yang digunakan para penambang ilegal tersebut.

Diantaranya satu set mesin dompeng besar, satu buah selang berukuran besar, dua pipa paralon besar, sebuah selang lipat, sebuah pipa besi bercabang, tiga helai kain keset, satu buah pipa siku besi, sebuah drum belah, dua buah ken ukuran 35 liter serta sebuah cangkul.

Kelima tersangka, kata AKP Tri Prasetiyo, disangkakan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Sesuai dengan undang-undang tersebut, setiap orang yang melakukan aktivitas PETI sebagaimana dimaksud pasal 35 akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 Miliar rupiah,” terang AKP Tri Prasetiyo.

Dengan adanya kegiatan pertambangan ilegal emas(PETI)sudah pasti merusakan lingkungan di sekitarnya.

Pengakuan dari salah satu tersangka mengakui mendapatkan upah per-harinya Rp 120.000 ribu dari pemilik modal penambang ilegal ini. *