SINGKAWANG, metro7,co.id – Dalam Operasi Pekat Kapuas di Polres Singkawang,Satu diantarnya kasus yang terungkap saat yakni prostitusi online, Senin 30 November 2020.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo saat konfrensi pers hasil Operasi Pekat Kapuas mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang warga berinisial RM alias Ocha di salah satu hotel di Kecamatan Singkawang Barat.

Tersangka diamankan usai melakukan transaksi di salah satu hotel Kota Singkawang, yang menjual temannya sendiri seharga Rp 400 ribu.

“Modus pelaku menggunakan media sosial dan berhasil kita amankan,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang berupa bukti uang tunai sebanyak Rp 400.000, satu buah alat kontrasepsi, satu buah kunci kamar hotel dan satu buah telepon genggam.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 296 Junto pasal 506 KUHP pidana,” tegasnya. ***