TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial NA (46) warga Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, diamankan petugas gabungan, pada Senin (25/3/2024) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku NA terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Diketahui pelaku melakukan perbuatannya, pada Jumat 5 Januari 2024 sore di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Menurut korban SU (57) warga Desa Tanta kecamatan Tanta, Tabalong, korban menuju TPU menggunakan 1 buah kendaraan metik dan memarkirkan di bawah portal TPU tersebut.

Kemudian korban menuju petugas gali kubur bermaksud menyampaikan sesuatu, setengah jam kemudian korban kembali namun tidak mendapati kenderaannya terparkir.

Lalu, korban bersama ketua RT dan Kades Tanta berusaha mencari kendaraan tersebut tersebut namun tidak ada hasil. “Korban merasa dirugikan senilai Rp 5 juta Rupiah,” ujar Joko.

Pelaku NA diamankan di jalan Raya Tanjung-Balangan Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Balangan.

“Pelaku kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, turut disita barang bukti di antaranya berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku NA dandan 1 buah sepeda motor,” tandasnya. *