TANJUNG, metro7.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali berhasil mengagalkan kasus peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Tabalong.

Berada di Desa Paliat, Kecmatan Kelua, Kabupaten Tabalong, petugas berhasil mengamankan hampir satu ons barang bukti sabu-sabu

Barang bukti tersebut diamankan setelah pihaknya mengamankan seorang pria berinisial RB (37) warga Desa Paliat Kecamatan Kelua, pada Jum’at (12/1/2024) tadi.

“Dari hasil pengungkapan Satresnarkoba telah diamankan barang bukti (BB) dengan jumlah perkiraan kotor hampir 100 gram atau sekitar satu ons,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, saat jumpa pers, Senin (15/1/2024) di Aula Tatag Trawang Tungga.

Anib menerangkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan di TKP pertama yang telah diamankan satu orang berinisial HA (40) warga Desa Sei Rukam I dengan barang bukti 0,15 gram.

“Dari situ dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba akhirnya ditemukan barang bukti yang jumlahnya lebih besar sebanyak 96,7 gram milik RB,” terangnya.

Ia menerangkan dari tangan RB pihaknya mengamankan barang bukti dikediamannya yakni 20 klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 96,7 gram.

Akibat ulahnya tersangka disangkakan pasal 114/112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Anib.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi menambahkan terkait kasus ini masih ada satu orang lagi dalam pengejaran.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku BR mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BK. Identitas sudah kita ketahui tapi masih dalam pengejaran, masih kita selidiki dimana dia sembunyi,” tambahnya. ***