METRO7.CO.ID, Tanjung – Jajaran Polres Tabalong kembali mengungkap satu buah kasus perjudian, kali ini ada dua orang tersangka pelaku judi yang diamankan.

Penangkapan pelaku judi ini, berawal pada Jumat (2/2/2018) sekitar pukul 16.00 Wita anggota Polsek Murung Pudak mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di daerah Masukau Kecamatan Murung Pudak

Mendapat info tersebut, Satuan Jatanras Polres Tabalong dan unit res Polsek Murung Pudak langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud, sampai ditujuan anggota polisi langsung mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian yakni, Rahman alias Aman (35 tahun) dan Junaidi alias Unai (52 tahun).

Kedua pelaku yang merupakan warga Masukau Kecamatan Murung Pudak tersebut, tak berkutik karena tertangkap tangan sedang berjudi di areal lingkungan perusahaan Nusantara Raya Energi Mandiri Desa Masukau.

Kasat reskrim polres tabalong AKP Mars suryo kartiko mengatakan, penangkapan para pelaku ini sedang melakukan perjudian Kartu Remi.

“Kini pelaku dan barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai Rp 2 juta sudah kita amankan di Polres sedangkan dua pelaku lainny masih DPO karena berhasil kabur saat dilakukan pengerebakan,” pungkasnya. (Metro7/Reza)