Polresta Jambi Tangkap Pelaku Curas Disertai Percobaan Pemerkosaan
JAMBI, metro7.co.id – Seorang pria Tunawicara diduga nekat hendak melakukan percobaan pemerkosaan dan juga pencurian dengan kekerasan terhadap korban perempuan bernama Kiki (24) di Kamar Korban, di kawasan RT 6, kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, pada Rabu (11/11) pukul 12.00 WIB.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni, Saman (41) warga RT 06, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan.
Kronologisnya, dari keterangan saksi keluarga korban Hegi Setiawan menceritakan, kejadiannya sekitar pukul 05:00 WIB, saat itu korban sedang tidur nyenyak di kamarnya sendirian, tanpa disadari terduga pelaku sudah berada di depan muka korban.
“Awalnya pelaku masuk dari jendela, tahu-tahu udah di depan muka si korban gitu, korban itu nggak bisa ngomong apa-apa lagi udah dicekik sama pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Egi mengatakan, korban pun bukan hanya diam saja, tetapi korban terus melakukan perlawanan terhadap pelaku dan akhirnya korban bisa melarikan diri dan meminta tolong kepada keluarganya yang berada di samping rumah korban.
“Untung berontak dia, dan sempat ditonjokin sama si pelaku sampai mata ada bekas lebam dan leher ada bekas cekikan nya. Mungkin si pelaku itu kiranya korban masih melakukan perlawanan jadi kabur itu pelakunya. Itu baru berencana upaya-upaya memperkosa belum sempat disetubuhi,” katanya.
Selanjutnya Egi menambahkan, pelaku juga sudah berkali-kali membuat ulah di RT 6 Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan.
“Pelaku ini emang udah sering lah buat resah warga Kampung sini. Sebelumnya itu udah ada pernah juga kejadian, cuman ya sebatas ke kampung aja nggak sampai ke polisi. Kalau ini kita kasih ke polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, upaya pelaku untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban tidak ada.
“Kami rasa dari hasil pemeriksaan sementara belum bisa dikategorikan untuk melakukan percobaan pemerkosaan karena perbuatan tindakan permulaan dari pelaku belum tampak,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku bukan hanya sekali telah melakukan kejahatan melainkan sudah tiga kali melakukan hal seperti ini dan sempat diproses di Kepolisian.
“Jadi kita coba lakukan pemeriksaan karena kondisi dari pelaku yang mengalami tidak cakap atau tunawicara, dan kita memerlukan pendamping,” katanya.
Diketahui, terduga pelaku juga ternyata sempat membawa lari Handphone milik korban, dan kuat dugaan bahwa awalnya ia terlebih dahulu melakukan pencurian kemudian disusul dengan percobaan pemerkosaan serta penganiayaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368. *