TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah (Polsek Dusteng), Polres Barito Timur (Polres Bartim) Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) amankan KT Pelaku Tindak Pidana Pencabulan di Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Jumat 11 September 2020.

Kapolres Bartim AKBP Hafid Susilo Herlambang, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto, membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut

“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (8/9) kemarin, saat itu korban yang sedang mandi tanpa menggunakan busana duduk di lantai kayu, tiba tiba merasa ada yang menyentuh pantat bagian dalam sebelah kanan korban, dekat kemaluan korban, namun dikira korban adalah selang air,” jelasnya.

Ditambahkanya, korban sempat berteriak dan langsung memberitahukan ke orang tuanya dan langsung melapor ke SPKT Polsek Dusun Tengah.

Lanjut Nurheriyanto, setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polsek Dusun Tengah berkoordinasi dagan Unit PPA Polres Bartim mencari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ciri-ciri pelaku sempat dilihat korban dengan jelas sehingga mempermudah anggota untuk menangkap pelaku,” katanya.

Pada Rabu (9/9) pelaku KT berhasil di amankan di rumahnya wilayah Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim di tempat keluarganya dan beberapa barang bukti.

Akibat perbuatan pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU No17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 KUHPidana. *