JAMBI, metro7.co.id – Warga Desa Simpang Sungai Puar, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari berinisial RS (22) yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Tersangka, yakni RS (22) kembali diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan, pada Minggu (29/11) lalu pukul 01.30, dikediamannya yang berada dikawasan Kecamatan Jambi Timur, setelah 5 bulan DPO Polsek Jambi Selatan, karena kembali nekat melakukan Curanmor.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP M. Alfian mengatakan, untuk tersangka RS (22) sendiri dari hasil pengembangan pihaknya bahwa tersangka merupakan residivis curanmor dengan kasus yang sama dan Spesialis kunci tinggal.

“Untuk tersangka sudah melancarkan aksinya sebanyak 5 TKP dimana diwilayah kita polsek Jambi Selatan itu ada 4 tkp dan di Muaro Jambi 1 tkp,” kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP M. Alfian.

Kemudian, AKP Alfian menambahkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Polres Muaro Jambi untuk masalah TKP yang berada disana. Untuk menjalankan aksinya, tersangka berdua dengan rekannya yang saat ini masih DPO.

“Jadi untuk saat ini, yang menjadi DPO pihak kita yakni penadah dan rekan RS yang berinisial AB dan IJ, ” tambahnya.

Lanjut AKP Alfian juga menjelaskan, bahwa kejadian ini terjadi pada, Kamis (23/11) Lalu yang berada di kawasan Toko Aling Fortune, Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah.

Dimana saat itu, korban sedang bekerja dan motor Beat Mageta BH 4225 IP tersebut diparkir di depan Toko Aling, kemudian setelah pulang kerja korban baru menyadari bahwa motornya sudah tidak ada lagi diparkiran tersebut.

“Jadi tersangka ini beraksi menggunakan kendaraannya sendiri yakni Honda Scopy warna merah tanpa nopol berdua dengan rekannya, setelah tiba di tempat sasarannya tersangka RS yang di bonceng langsung turun dan membawa kabur motor tersebut dan nantinya baru rekannya yang menjual motor tersebut ke luar Kota Jambi,” jelasnya.

Sementara itu, RS saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari hasil curiannya tersebut dijual dengan harga yang bervariasi di mulai dari harga Rp 2 sampai 3 juta dan hasilnya akan dibagi rata kemudian uang dipakai untuk foya-foya.

“Untuk foya-foya uangnya, sama kebutuhan sehari hari,” ujarnya.

Dari tangan pelaku Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Scopy tanpa nopol milik tersangka, untuk barang bukti lainnya ada yang sudah diserahkan ke Polres Muaro Jambi dan lainnya masih dalam pencarian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 4 tahun penjara.****