Polsek Patumbak Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Pos Security PT Sumber Baru
MEDAN, Metro7.co.id – Polsekta Patumbak melalui Unit Reskrim menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Pos Security PT Sumber Baru, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (17/1).
Rekontruksi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir yang diwakili oleh Kanit Reskrim AKP Ridwan didampingi personel Polsek Patumbak, penasehat hukum pelaku, dan sejumlah saksi.
Pelaksanaan rekontruksi ini ada sembilan adegan yang dilaksanakan sesuai dengan keterangan pelaku dan saksi-saat saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial LM alias Palas terhadap korban.
“Di sana diperagakan dari awal kejadian yang terjadi pada Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 22.15 WIB,” ungkapnya.
Awalnya pelaku datang dari Jalan Sisingamangaraja dalam keadaan Manik usai minum tuak bersama kawan-kawannya di suatu tempat.
Sesampainya di Pos Security PT Sumber Baru, pelaku LM melihat korban Warso sedang berada di pos security dan pelaku mengatakan kepada korban, yakni Sombong Kali Kau Warso.
“Namun korban hanya diam saja tanpa menghiaraukan apa yang dibilang oleh pelaku. Selanjutnya, korban masuk ke dalam pos security dan berbaring di kursi yang ada di dalam pos security itu,” tuturnya.
Kemudian, pelaku menjumpai korban dan menarik rambut korban sehingga korban jatuh dan kepalanya terhempas ke lantai hingga tak sadarkan diri.
“Selanjutnya saksi berinisial I alias Ucok menjumpai pelaku di depan Pos Security dan menanyakan kepada pelaku, Kau Apain si Warso. Kemudian pelaku menjawab, Gak Ku Apa-apain, sehingga terjadi cekcok mulut antara saksi dan pelaku hingga akhirnya keduanya berantam dan saksi Ucok lari ke belakang gudang PT Sumber Baru dan pelaku LM mengejar saksi Ucok. Namun tidak ketemu,” bebernya.
Selanjutnya, saksi J dan saksi ES membawa korban Warso ke Rumah Sakit Mitra Medica dengan menggunakan sepeda motor, guna mendapatkan perawatan medis.
Sesampainya di ruang ICU RS Mitra Medica, dan dilakukan pemeriksaan oleh team medis dan nyawa korban Warso sudah tidak tertolong lagi.
Kemudian, pelaku LM diamankan dan dilakukan penyidikan atas kasus tersebut. “Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Ridwan.