JAMBI, metro7.co.id – Aksi pencurian kerap terjadi kali ini di wilayah hukum Polsek Pelepat ilir, yang meresahkan warga Kuamang Kuning tepatnya di Dusun purwasari, Kecamatan Pelepat ilir, Kabupaten Bungo. Pada kamis (24/12) sekira pukul 13:00 wib.

Aksi pencurian tersebut akhirnya berhasil diungkap, setelah Unit Reskrim Polsek Pelepat ilir berhasil meringkusnya.

Pelaku yang di amankan yakni, berinisial R-S (15) warga Jl Batanghari Dusun purwosari Kecamatan pelepat Ilir Kabupaten Bungo.

Sementara itu, Kapolsek Pelepat ilir IPTU Rezka Anugras Chaniago mengatakan, bahwa pihaknya melalui unit Reskrim telah berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Jadi pelaku beraksi sekira pukul 05:00 wib, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak dan mencongkel jendela rumah milik korban, pelaku berhasil menggondol 1 unit sepeda motor,” kata Kapolsek Pelepat Ilir, IPTU Rezka Anugras. Sabtu (26/12).

Kronologi penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang tindak pidana curanmor tersebut kemudian unit reskrim polsek pelepat ilir yang dipimpin langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah mendapat informasi bahwa orang yang diduga keras sebagai pelaku curanmor tersebut sedang berada di sebuah kontrakan di jl terobosan pelepat, kemudian tim langsung menuju ke kontrakan dan langsung mengamankan seorang pemuda dengan inisial R-S (15) setelah dilakukan interogasi kemudian pemuda tersebut mengaku sebagai pelaku dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut.

Tak hanya mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, berupa 1(satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter z warna putih tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk disel tahanan mapolsek Pelepat ilir guna jalani proses hukum lebih lanjut, serta pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *