SIANTAR, metro7.co.id – Berani edarkan dan gunakan narkotika jenis sabu, dua pria inisial A (32) dan AL (36) dibekuk Satnarkoba Polres Pematang Siantar dari lokasi berbeda, Jumat (6/11/2020).

Keduanya tersangka yakni inisial A warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun awalnya ditangkap petugas di satu kios tukang jahit di Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Sementara inisial AL dibekuk petugas tak jauh dari kediamannya di Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Menurut informasi yang dihimpun Keduanya dibekuk di lokasi berbeda. Tersangka A awalnya di tangkap, terus Polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka AL di Rambung Merah.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari hasil penyelidikan petugas Kepolisian dimana didapati di satu kios tukang jahit di Jalan Diponegoro adanya seseorang menyimpan narkoba.

Kemudian informasi itu ditindaklanjuti petugas ke lokasi dan ternyata benar, sosok mencurigakan terlihat berada di kios tukang jahit dan langsung menangkapnya.

Setelah diamankan, petugas menggeledah badan tersangka inisial A dan ditemukan dari celana belakang sebelah kanannya 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya ada 1 paket sabu.

Sementara 1 unit Hp dari atas meja mesin jahit turut disita dan kemudian dari atas lantai di dekat kakinya ditemukan 1 paket sabu seberat 1,50 gram.

Pengakuan tersangka A kepada petugas, sabu itu dibelinya dari pria inisial AL yang tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah. Tanpa membuang waktu, petugas melakukan pengembangan untuk pencarian tersangka. Namun saat hendak di tangkap, tersangka mencoba melarikan diri dengan membuang sesuatu dari tangannya saat itu, akan tetapi berhasil ditangkap petugas di pinggir Jalan Ulakma Sinaga.

Alhasil, petugas mengamankan dari tangan tersangka 1 unit Hp, kemudian petugas membawanya ketempat yang sebelumnya membuang sabu. Ternyata setelah diambil, barang yang dibuang tersangka berisikan 1 paket sabu seberat 1,30 gram.

Lanjut, keduanya bersama keseluruhan barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satnarkoba.” Keduanya mengakui perbuatannya usai diperiksa penyidik dan ditahan di ruang sel tahanan Polres Pematang Siantar.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. *