Pria Penendang Tukang Bakso Diringkus, Aswin : Saya Menyesalinya Perbuatan yang Saya Lakukan
JAMBI, metro7.co.id – Tim Opsnal Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, akhirnya berhasil meringkus seorang pria bernama Aswin Fardiansyah, yang menendang seorang pedagang bakso bernama Iwan Sunarya. Jum’at (4/12) pukul 13.00 wib.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (28/11) lalu di depan Halte Rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Manap Kota Jambi, dan video tersebut pun sempat viral karena ada yang merekam dan mengunggahnya di media sosial (medsos).
Diketahui, kasus ini bermula saat pelaku yang mengendari mobil berwarna merah berhenti di lokasi kejadian untuk memesan dua mangkok bakso kepada korban.
Namun saat akan membayar, pelaku tidak terima karena korban menyebutkan harga dua mangkok bakso tersebut Rp 40 ribu.
Diduga karena kesal, pelaku lantas menendang korban sebanyak tiga kali, dua kali ke arah kemaluan dan satu kali ke arah perut. Dari video yang beredar, terlihat jika tendangan ke arah perut membuat korban tertelungkup ke tanah.
Korban lalu melaporkan kepada pihak kepolisian atas kejadian ini. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres mengatakan, pelaku yang merupakan warga Perumahan Villa Melati Asri II, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ditangkap sekira pukul 13.00 Wib, Jum’at (4/12).
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan sebenarnya pelaku ini memang sudah mau menyerahkan dirinya, setelah melihat video dirinya sudah viral,” kata Kasar Reskrim Polresta Jambi, Akp Handres.
Lebih lanjut, saat melakukan penangkapan dikediamannya pelaku pun udah mempasrahkan dirinya untuk dibawa dan tidak ada sedikitpun perlawanan.
Kemudian, keterangan dari pelaku yakni Aswin mengatakan, bahwa dirinya telah menyesali perbuatannya karena sudah melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukannya.
“Saya sangat menyesal sekali, saya minta maaf,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman penjara 2 Tahun. *