TAMIANG LAYANG – Polres Bartim Polda Kalteng kembali menggulung dua orang budak sabu di jalan Lebo RT 29 kelurahan Ampah Kota, kecamatan Dusun Tengah, Bartim Jum’at 10 Januari 2020, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua budak sabu yang tercidukk tersebut yakni SMR (25) dan SA (42). Keduanya merupakan warga Kelurahan Ampah Kota kecamatan Dusun Timur.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro P membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Mereka sudah kita amankan bersama barang bukti 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram,1 buah Handphone merek NOKIA warna hitam No Imei 359025092011828 dan Uang Tunai Rp.700.000,” ujar Kasat Narkoba Sabtu 11 Januari 2020.

Adapun kronologis penangkapan, ia mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Ampah Dusun Tengah.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lebo, Ampah Kota Dusun Tengah, Satresnarkoba Polres Barito Timur yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian.

Pada saat kedua terlapor sedang berada di depan barak, anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur langsung melakukan penangkapan, kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu di kolam depan barak yang sempat dibuang oleh terlapor SA, yang sebelumnya 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari terlapor SMR seharga Rp. 200.000.

Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Bartim kembali melakukan pencarian di sekitar tkp dan ditemukan kembali 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu di halaman depan barak, selanjutnya kedua Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

“Mereka kita sangkakan dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(metro7/bi).