TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial RW (22) warga Desa Dahai Kecamatan, Paringin Kabupaten Balangan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, pada Rabu 24 Januari 2024 dini hari.

Adapun pelaku RW diamankan disebuah rumah Desa Dahai, Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama,

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku RW diamankan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada Selasa 23 Januari 2024 malam, korban AH (18) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, bersama rombongan pulang dari Kabupaten Balangan usai menghadiri undangan pengajian.

Sesampainya di jalan raya Desa Padang Panjang rombongan berhenti di pinggir jalan dengan maksud menurunkan rombongan yang lain. Namun pada saat rombongan yang lain turun tiba- tiba datang pelaku RW datang dengan menggunakan kendaraan dan membawa sebilah parang terhunus dan mengarahkan kearah rombongan yang ada dimobil.

“Setelah melihat hal tersebut korban dengan rombongan yang lain langsung turun dari mobil dan berlari tetapi pelaku RW masih mengejar korban hingga korban tidak bisa berlari lagi,” ujar Joko, Senin (29/1).

Setelah korban berhenti, pelaku mengarahkan parang kepada korban sambil mengucapkan kata- kata ancaman “Kalo kamu mengulangi lagi, ku bunuh,”.

Setelah melakukan pengancaman, pelaku memasukan kembali parang tersebut kedalam kumpangnya dan pergi meninggalkan korban, dan korban kembali berlari karena ketakutan.

Tak terima atas perlakuan RW terhadap dirinya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Menurut pengakuan pelaku, pelaku merasa tersinggung karena beberapa hari sebelumnya korban berada didepan rumah pelaku bersuara keras sehingga membuat pelaku merasa terganggu dan kesal.

Saat melakukan penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 cm dan 1 buah kendaraan.

“Saat ini pelaku RW sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya. *