AMUNTAI – Seorang pria penyetrum ikan ditangkap tangan warga di area rawa-rawa Desa Hambuku Baru, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (29/07/2019) pukul 02.00 Wita.

Lelaki tersebut diketahui Aswadi alias Adi (35) warga setempat. Polisi yang mengetahui kabar tersebut langsung berangkat kelokasi dan mengamankan pelaku besertakan barang buktinya.

“Pelaku langsung kita jemput dan dibawa ke Mapolsek Babirik,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Babirik Iptu H Momo Jon Rodok saat dikonfirmasi wartawan.

Dari pengamanan pelaku prtugas menyita beberapa alat bukti berupa, 1 buah keranjang terbuat dari Bambu, 1 buah kumparan, 2 buah stik dengan gagang dari Bambu yang ujungnya besi, 1 buah accu merk Yuasa, 8 ekor ikan Sepat siam, 4 ekor ikan Nila, 5 ekor ikan Haruan, 2 ekor ikan Papuyu, 2 ekor ikan Lais, 1 ekor ikan Patung, 1 ekor ikan Putih dan 2 ekor Belut.

Karena melakukan perbuatan melanggar hukum, pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 84 ayat 1 dan atau pasal 86 ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan,” pungkasnya. (metro7/mnr)