SANGGAU, Metro7.co.id – Puluhan orang yang mengatasnamakan keluarga besar Sutek P Mulih mendatangi dan mengelar aksi demontrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kelas ll Sanggau, Kamis (13/1).

Dalam orasinya yang dipimpin langsung oleh Sutek P Mulih sebagai bentuk rasa kecewa atas putusan hakim yang telah memutus bebas Jan Purdy Rajagukguk pada persidangan 2 Desember 2021 lalu.

Diketahui, ada dua terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik atas korban Sutek P Mulih, kedua terdakwa itu antara lain Petrus Sujono yang saat ini setatusnya masih dalam proses persidangan dan terdakwa kedua Jan Purdy Rajaguguk yang telah di putus Bebas pada persidangan 2 Desember 2021 lalu.

Dalam orasinya, Keluarga Besar Sutek P Mulih meminta ketua pengadilan negri Kelas ll sanggau menijau dan mebantu proses hukum kasasi yang di ajukan korban pecemaran nama baik Sutek P Mulih dapat berjalan dengan waktu yang di tetapkan, dan meminta Pengadilan Negri kelas ll sanggau dapat menelusuri sebenar-benarnya kasus pencemaran nama baik Sutek P Mulih.

Sebab putusan hakim saat Sidang terakhir dengan terdakwa Jan Purdy Rajaguguk yang diputus bebas dianggap sangat merugikan korban Sutek P Mulih.

Sutek P Mulih selaku korban pencemarn nama baik yang sekaligus kordinator lapangan dalam orasi aksi damai tersebut menyampaikan rasa kecewa atas putusan hakim pengadilan negri sanggau atas putusan bebas Jan Purdy Rajagukguk.

“Saya tidak akan mundur dan berhenti sampai dengan keadilan ditegakkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Jan purdy Rajagukguk kepada diri saya, dan saya meminta ke adilan yang se adil adil karan putusan hakim yang memutus bebas Jan Purdy Rajagukguk sangat melukai saya dan keluarga,” ungkapnya.

Menurut Sutek, Pengadilan Negeri Kelas ll Sanggau dapat mebantu proses hukum kasasi yang saat ini sadang berjalan. tandasnya.

Dalam waktu yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Kelas ll Sanggau Diana Anggraini menjelaskan, akan menidak lanjuti apa yang menjadi tuntutan dalam orasi tersebut.

“Ini akan menjadi acuan untuk kami menindaklanjuti dan akan di sampaikan ke pada pimpinan kami yang lebih tinggi Mahkama Agung,” jelasnya.

Menurut Diana Anggraini pihaknya sejak tanggal 7 kemarin sudah mengirimkan berkas perkara dengan No 210 ke Mahkama Agung dan saat ini sedang dalam proses selama 30 hari setelah berkas di layangkan.

“Kami tetap berusaha agar proses ini dapat berjalan sepertimana yang kita semua harapkan,” bebernya.

Setelah menyampaikan rasa keberatan dan tuntutan Orasi damai yang melibatkan ahli waris Sutek P Mulih di depan Kantor Pengadilan Negri Sanggau, dan mendengarkan penjelasan dari ketua pengadilan Negri Sanggau Diana Anggraini.

Masa akhirnya mebubarkan diri dengan tertib yang didampingi anggota Polres Sanggau.