TANJUNG – Dalam rangka melakukan upaya Pencegahan Pemberatasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN) pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas III Tanjung Kabupaten Tabalong menggelar razia dan penggeledahan gabungan dengan melibatkan TNI/Polri dan BNNK.

Kepala Lapas Klas III Tanjung, Herliadi di Tanjung, Minggu (15/12) mengatakan kegiatan ini melibatkan anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong dengan sasaran narkoba dan handphone.

“Penggeledahan ini sebagai tindaklanjut perintah Dirjen Pemasyarakatan terkait upaya pencegahan dan penindakan peredaran gelap narkoba di UPT pemasyarakatan,” jelas Herliadi.

Dalam penggeledahan gabungan tersebut menurunkan 33 petugas Lapas dan 4 orang BNNK setempat.

Sedangkan perwakilan Polres Tabalong dan Kodim 1008/Tanjung berhalangan hadir.

Pada surat perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan surat Nomor PAS-PK.02.10.011442 menyebutkan jika dalam razia/penggeledahan didapatkan barang -barang yang dilarang, maka Kalapas diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu perintah untuk melakukan penguatan integritas dan peneguhan komitmen untuk membersihkan setiap saat Lapas/Rutan dari HP dan peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan tim gabungan menemukan beberapa pisau cater, paku, korek api dan kabel.

” Syukurlah kegiatan yang kami lakukan berjalan dengan tertib dan aman,” ucap Herliadi. (metro7/hrd)