Gelar Rekontruksi Atas Pembunuhan Jhonius Gea Dengan Hadirkan Kedua Pelaku dan Saksi

GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Kasus pembunuhan yang menewaskan Jhonius Gea (38) alias Ama Justin, warga Dusun III, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Polisi menggelar rekonstruksi di Mapolres Nias dengan menghadirkan kedua pelaku dan para saksi, Jumat (2/10/2020).

Pada pelaksanaan rekonstruksi ini, sejumlah adegan diperagakan oleh kedua pelaku saat melakukan pembunuhan. Selain itu, salah seorang korban lainnya yang merupakan saudara kandung korban meninggal, Filemo Gea (45) alias Ama Ricky yang berhasil selamat dari pembunuhan berencana itu juga turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Istri korban (Ina Justin) didampingi kuasa hukumnya Yosafati Waruwu yang juga turut menghadiri rekonstruksi tersebut, meminta agar pihak penegak hukum memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku.

“Saya sebagai istri mengharapkan agar para pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan keji dan tidak manusiawi terhadap almarhum suami saya,” ucap Ina Justin singkat sambil menangis kepada wartawan usai rekonstruksi.

Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Yosafati Waruwu yang juga Ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Nias, kepada wartawan di tempat yang sama, meminta pihak kepolisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Penekanan pada pasal pembunuhan berencana.

“Dengan melihat sejumlah adegan yang diperagakan para pelaku dalam rekonstruksi ini, kita menilai bahwa para pelaku telah berencana untuk membunuh korban. Hal ini dibuktikan dengan senjata tajam yang digunakan pelaku telah kian dipersiapkan para pelaku. Terkait motif pembunuhan ini, sepenuhnya kita serahkan kepada penyidik kepolisian dalam melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Yos Waruwu.

Untuk diketahui, pembunuhan terhadap korban terjadi pada Kamis 9 Juli 2020, di Dusun II, Desa Biouti Timur, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Saat itu korban dan abang kandungnya menghadiri malam gembira acara pesta. Pelaku membunuh korban, diduga karena dendam.***