Rekonstruksi Pembunuhan di Banjar Serasan Sempat Memanas, Warga Teriaki Pelaku
PONTIANAK, metro7.co.id – Polresta Pontianak menggelar proses pra rekonstruksi pembunuh istri dan anak tiri di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar, Sabtu Siang (3/10/2020).
Proses pra rekonstruksi di TKP tersebut dijaga ketat oleh puluhan personel kepolisian. Warga pun datang berduyun-duyun menuju lokasi ingin menyaksikan proses rekonstruksi.
Tersangka AL tiba dilokasi TKP dengan menggunakan mobil Jatanras Polresta Pontianak, Wargapun tampak mulai mendekat. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang yang tidak diinginkan, aparat keamanan memperketat penjagaan.
Beberapa warga terdengar meluapkan amarahnya dengan kata-kata hujatan. Bahkan ada warga yang mencoba menerobos Police Line. Namun Aparat keamanan berjaga dengan sigap mengamankan sekitar TKP yang sudah terpasang Police Line.
Pra rekontruksi tersebut menghadirkan tersangka AL tidak lain adalah suami korban Sumi (40), yang ditemukan tewas bersama anak perempuannya Garbi (19) didalam rumah kediamannya, di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur, Rabu Malam (24/9/2020).
Pra rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Terdapat 22 adegan diperagakan tersangka. Mulai dari kedatangan tersangka ke rumah (TKP-Red) dengan mengendarai sepeda motor, ketika tersangka masuk kedalam rumah, kemudian tersangka membunuh korban, hingga tersangka meninggalkan TKP pulang ke Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Tersangka AL diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat dini hari, 2 Oktober 2020.
Meskipun sebelumnya saat akan diringkus, tersangka AL sempat mencoba bunuh diri dengan menengak cairan diduga racun. Namun nyawanya berhasil diselamatkan. Setelah Polisi melarikan tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo Pontianak.
Dalam penyidikan akhirnya AL mengaku bahwa dirinyalah yang telah menghabisi nyawa istri dan anak tirinya pada Senin malam, 20 September 2020.
“Betul, saya melakukan pembunuhan, yang saya bunuh istri dan anak saya sendiri. Itu saya lakukan hari Senin malam, sekitar pukul 23.00 WIB lewat lah. Saya pukul dengan besi dengan istri dan anak saya dengan Sap Mesin Speedboat 40 PK, saya melakukannya itu sendiri. Pertama kali yang saya pukul si Sumi, lalu si Garbi, karena dia teriak dari dapur bawa batu ulekan cobek,” katanya.
Setelah tersangka memperagakan 22 adegan, Polisi segera membawa AL masuk kedalam mobil Jatanras, untuk meninggalkan lokasi. Dikarenakan situasi mulai memanas, saat keluarga korban mencoba menerobos Police Line di TKP. Namun situasi dapat diredam petugas yang berjaga di TKP dan tersangka AL berhasil dibawa pergi meninggalkan dari lokasi TKP. *