TANJUNG, metro7.co.id – Seorang perempuan remaja berusia 15 tahun menjadi sasaran nafsu birahi pria 30 tahun di Kabupaten Tabalong.

Pria tersebut melakukan tindak pidana serangkaian tipu muslihat, membujuk anak dibawah melakukan persetubuhan dengan paksa.

Dalam kasus rudapaksa ini dibenarkan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, pada Senin (21/10/24) dini hari.

Diterangkan Joko, pelaku melakukan perbuatannya di dalam bengkel miliknya usai pulang menonton konser di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Pada Minggu (1/9/24) sore, lanjut Joko, ibu korban meminta pelaku untuk membonceng anaknya saat hendak berangkat menuju Mabuun untuk menonton pertunjukan musik.

“Pelaku sendiri merupakan teman ibu korban dan sudah saling mengenal sekitar 2 bulan lalu,” kata Joko.

Kemudian, saat pelaku menjemput korban dikediamannya ibu korban juga turut menyaksikan dan sempat merekam vidio dengan telepon androidnya.

“Korban bersama ibu korban dan pelaku pergi bersama-sama menggunakan sepeda motor menuju Kelurahan Mabuun untuk menonton konser musik,” terangnya.

Sesampainya di lokasi, korban bergabung kembali bersama ibu dan adik-adik korban, sedangkan pelaku bersama pacarnya.

Senin (2/9/2024) dini hari, mereka kembali untuk pulang dan korban berboncengan dengan pelaku, disepanjang perjalanan arah pulang mereka dengan ibu korban. Namun ditengah perjalanan, ibu korban mendahului korban dan pelaku.

Dijelaskan Joko, menurut keterangan korban, setelah ibunya mendahului kendaraan mereka, pelaku kemudian mengajak untuk bersantai namun korban pada saat itu tidak mengetahui kemana tempatnya, pelaku kemudian berhenti di bengkel miliknya.

Sesampainya dibengkel miliknya, pelaku langsung menarik korban kedalam bengkel tersebut dan mengunci pintu bengkel.

Didalam bengkel tersebut posisi korban terbaring di atas tikar, pelaku berusaha memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Korban tidak berani berteriak karena pelaku berkata kalau ribut dan terdengar orang bisa di kawinkan paksa,” jelasnya.

Di dalam bengkel, pelaku melakukan perbuatan haramnya kurang lebih sekitar 10 menit.

Setelah itu, pelaku sempat bertanya kepada korban apakah ia marah kepadanya, namun korban tidak menjawab, lalu pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke rumah orangtuanya.

Saat kejadian, ibu korban yang terlebih dahulu tiba dirumahnya sempat menelpon korban karena anaknya itu belum juga tiba. Namun korban tidak bisa mengangkatnya karena tasnya di simpan oleh pelaku.

Pada hari Senin itu juga di waktu malam korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

“Ibu korban pun merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” beber Joko.

Ditegaskan Joki, pria tersebut kini telah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong pada Rabu (23/10) tadi.

Dibuktikan dengan 1 lembar surat Visum Et Repertum dari rumah sakit pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI no 23 tahun 2002.

Ditambahkan Joko, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. ***