TANJUNG – Diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berhasil ditangkap petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Haruai di Desa Surian Kecamatan Haruai pada sore Kamis (19/9).

Adapun identitas diduga pelaku inisial ZP (18), seorang remaja warga Desa Surian, Haruai, Tabalong.

Barang bukti yang disita berupa 1 buah karpet plastik warna biru, 1 buah kemeja lengan panjang coklat kotak kotak, 1 buah baju kaos lengan pendek warna hijau kotak kotak, 1 buah celana jeans panjang, 1 buah celana dalam warna biru les kuning, 1 buah celana panjang warna hijau motif bunga, 1 buah kaos lengan pendek warna merah muda, 1 buah celana dalam warna cream les hijau.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang remaja inisial ZP(18), warga Desa Surian, Haruai yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Kejadian bermula dari adanya pengaduan di Polres Tabalong sore Minggu (15/9) oleh pihak orang tua Korban inisial RI(61), Warga Kabupaten Tabalong terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh saudara ZP(18) terhadap anaknya inisial X(15) yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Tabalong.

Usai mendapatkan laporan, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan keberadaan ZP(18), akhirnya petugas berhasil menangkap ZP(18) yang pada saat itu berada dirumahnya di Desa Surian, Haruai pada sore Kamis (19/9).

ZP(18) mengakui perbuatannya menyetubuhi korban inisial X(15) sebanyak 2 kali.

“Saat ini ZP(18) sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut’, ucap Kasat Reskrim Iptu Matnur. (metro7/reza)