AMUNTAI, metro7.co.id – Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), membekuk seorang lelaki yang diduga ingin mengedarkan kosmetik tanpa memiliki ijin edar, di Jalan Negara Dipa RT, 06, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, Rabu (8/07/2020) pukul 12.45 Wita.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil menyita ribuan buah kosmetik berbagai macam merek yang diletakkan didalam satu unit Mobil merk Honda Tipe Mobilio warna Hitam dengan Nopol : DD 1462 QW.

Selain itu, anggota kepolisian juga mendapati, empat buku nota pembelian, 1 buku catatan hari Pasar, 1 lembar tanda terima dari Ekspedisi, 1 unit Smartphone merk OPPO tipe A5s warna hitam, 1 buku tabungan BNI dengan nomor rekening An Putriani dan 1 buah Kartu ATM BNI warna hitam jenis Platinum dengan nomor debit : 5198 9325 7012 5927.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengungkapkan, pelaku bernama Andi Joko Sukarno alias Joko (30) warga Desa Batu Lappa, Rt. 01, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sindenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan.

Tersangka tertangkap tangan saat membawa kosmetik tanpa ijin edar dan ntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku besertakan barang buktinya digiring ke Mapolres HSU,

“Karena terbukti bersalah, akibat mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, pelaku akan dijerat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin. ***