TAMIANG LAYANG – Akibat mencuri panel kontrol elektrik alat berat, Ricki warga Desa Saing kecamatan Dusun Tengah kabupaten Barito Timur mau tidak mau harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Menurut Keterangan dari rilis Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, menerangkan bahwa pada Hari Minggu 22 September 2019 pukuk 08.00 wib dilokasi pengambilan tanah Latrit tepatnya di Desa saing Rt.002 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim Kalteng, Pelapor mendapat telpon dari operator Alat Berat Excapator, Danu. Bahwa pada saat ia mau menghidupkan Alat Berat Excapator Merk KOBELCO tersebut ternyata tidak mau hidup.

Setekah melihat kebelakang kursi ternyata tutup dari PANEL Excapator telah terbuka dan terlihat kabel-kabel banyak yg terpotong, setelah di cek ternyata telah hilang 1 (satu) buah PANEL ELEKTRIK alat Berat Excapator merk KOBELCO dan selanjutnya Rizki juga melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) Alat Berat Excapator lainnya dengan merk KOBELCO dan setelah di cek ternyata PANEL Excapator tersebut juga telah hilang.

Setelah mendengar demikian kemudian pelapor langsung mendatangi lokasi tempat kejadian dan melakukan pengecekan terhadap 2 (dua) buah alat berat tersebut dan ternyata benar 2 (dua) buah PANEL ELEKTRIK Alat Berat Excapator Merk KOBELCO telah hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 120.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Dusun Tengah.

Adapun kronologis penangkapan lanjut Kapolsek, dimana pada hari Selasa 11 Februari 2020 pukul 12.00 wib anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang menawarkan 1 (satu) buah PANEL KONTROL ELEKTRIK kepada seseorang.

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh seseorang tersebut dan diketahui ciri-ciri PANEL KONTROL ELEKTRIK tersebut mirip seperti PANEL KINTROL ELEKTRIK yang telah hilang beberapa bulan yg lalu, dan kemudian dilakukan penginatai oleh anggota Reskrim Polsek Dusun tengah terhadap 1 (satu) orang laki-laki yg menawarkan 1 (satu) PANEL ELEKTRIK di depan rumah depan kos/ barak, setelah itu dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tas warna hijau yg di bawa 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan di temukan dalam tas tersebut 1 (satu) PANEL KONTROL ELEKTRIK, kemudian 1 (satu) orang laki-laki dan barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut.

“Pelaku Perkara tindak pidana Pencurian sebagaiman dimaksd dlm pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo pasal 362 KUHP beserta barang buktinya sudah kita amankan untuk keperluan lebih lanjut,” pungkasnya.(metro7/bi).