TANJUNG – Jajaran Polres Tabalong kembali menggulung tiga pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ketiganya terjadi pada hari Minggu tadi.

Para tersangka itu, Tri Nurroyan Wibowo (28) oknom pekerja perusahaan di Tabalong yang beralamat di Perumahan Borneo Paradise Rt 60 Kelurahan Sepinggan Balikpapan Selatan, lalu dua orang warna Kecamatan Muara Uya yakni Muhammad Ekhsan (20) dan Muhammad Amin (22).

Informasi didapat, penangkapan berupa saat polisi menyamar untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang yang diketahui bernama Tri Norruyan Wibowo.

Kemudian anggota yang menyamar bersepakat dan bertemu untuk menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian setelah itu Tri Nurroyan Wibowo menuju kearah Kecamatan Muara Uya untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu yang di pesan oleh anggota.

Selanjutnya pukul. 18.30 wita Tri meminta anggota yang menyamar untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di pesan sebelumnya ke rumahnya.

Pada pukul 18.45 wita, anggota yang menyamar mendatangi rumah Tri bersama dengan petugas gabungan Satresnarkoba dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan langsung menggulung Tri di rumhnya.

Kemudian saat diamankan dan dilkukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna 16 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,25 (nol koma dua lima) gram dan dengan berat total 0,74 (nol koma tujuh puluh empat empat) gram yang disimpan di tas milik terlapor.

Kemudian dari hasil introgasi, Tri mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan harga Rp 900.000- dari Ikhsan yang berada di Muara Uya.

Lalu pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekitar pukul 00.30 wita anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ikhsan.

Dari nyayian Ikhsan, ia mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan bersama Amin.

Kemudian sekitar pukul 01.00 wita, dilakukan penangkapan terhadap Amin. Selanjutya dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut dibeli dari rekannya inisial J orang Kecamatan Jaro dengan harga Rp 800.000.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri membenarkan giat penangkapan tiga tersangka 3 pemain narkoba.

Dikatakan tersangka Tri merupakan pemain lama dan sudah pernah di hukum dengan kasus yang sama yakni narkotika.

“Melihat tersangka Ikhsan dan Amin, saya sangat menyayangkan mereka berdua adalah anak yang baru beranjak dewasa, dan tidak sepatutnya mereka terlibat narkoba,” katanya.

Zaenuri juga mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua agar terus mengawasi para bandar narkoba yang tega menjerumuskan para generasi muda dengan barang haram bernama narkoba. (metro7/reza)