SIANTAR, metro7.co.id – Pecandu narkoba jenis sabu, berinisial A (47) diringkus polisi dari rumahnya di Jalan Simarjarunjung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (11/9/2020).

Informasi dihimpun sebelum penangkapan itu, awalnya petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan rumah yang ditempati tersangka di Jalan Simarjarunjung sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Berbekal Informasi itu Polisi langsung meluncur ke TKP yang diinformasikan, setiba disana Polisi menemukan rumah yang dicurigai, lalu personel Satnarkoba masuk ke dalam rumah tersebut dan berhasil menangkap tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan diatas meja diruangan tamu rumah berupa 1 buah plastik klip berisi 5 buah plastik klip kosong dan 1 paket sabu seberat 0,15 gram.

Sementara diruangan kamar tepatnya di bawah loud speaker ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu, 3 buah mancis dan 2 buah sendok terbuat dari pipet.

Keseluruhan barang bukti kemudian dikumpulkan petugas dan bersama tersangka lalu diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan.

“Tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satnarkoba dan dia mengakui barang haram itu miliknya,” kata Kasat Narkoba AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan via telepon seluler. ***