SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Narkotika Polres Pematang Siantar kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba Jenis Sabu.

Belakangan tersangaka diketahui bernama Toton (35) warga sumber Sari Kecamatan Siantar Barat. Toton diamankan Polisi dari Jalan Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (26/11), sekira pukul 14.30 Wib.

Kasat Narkoba AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan AKP David sebelumnya pihak Satuan Narkoba Polres Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba di kasana itu tepatnya di dalam rumah.

Tidak membuang waktu lama Polisi langsung mengepung satu unit rumah yang di curigai. Dari dalam rumah Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipa kaca bekas bakar sabu.

Kemudian dari ruangan tamu rumah tepatnya didalam lemari ditemukan 1 buah celengan plastik yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0.54 gram dan 1 buah tas warna coklat berisi 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.50 gram.

“Setelah diinterogasi Polisi dia tersangaka (Toton) mengakui jika seluruh barang bukti yang diamankan Polisi adalah miliknya,” ujar AKP David Sinaga mengakhiri. *