SIMALUNGUN, metro7.co.id -Terkait peredaran narkoba, satu unit rumah permanen yang beralamat di Jalan Sekodok Nagori Lambaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun digerebek Satuan Narkoba Polres Simalungun, Selasa (15/09) dua hari lalu.

Alhasil dari penggerebekan itu Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial LAR (30), dengan sejumlah barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip kecil yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram.

Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya tepatnya di TKP yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” kata Lukman.

Berbekal informasi itu, Polisi langsung meluncur ke TKP dan menggeledah satu rumah, dari dalam rumah tersebut tersangka LAR (30) langsung diamankan petugas. “Hasil dari penggerebekan rumah milik tersangka kami amankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram serta satu paket bong lengkap alat pengisap sabu,” jelas AKP Lukman.

Selanjutnya setelah diinterogasi Polisi, dia tersangka mengakui jika sejumlah barang bukti yang diamankan adalah miliknya yang ia dapatkan dari seorang laki-laki berkediaman di Nagori Bandar Simalungun. *