MEDAN, metro7.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 67 kg sabu dan 10 ribu butir pil extasi yang akan diedarkan diwilayah kota medan sekitarnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan atas dasar 6 laporan polisi dari 4 jajaran polsek diwilayah polrestabes medan

Diantaranya Polsek Medan Baru dengan mengamankan 4 orang tersangka Rs, Ha, W, dan Mrf dengan barang bukti 40kg sabu. Polsek Sunggal mengamankan 3 orang tsk. Hi, Aphen, Th dengan barang bukti 6 kg sabu. Polsek Patumbak mengamankan 1 tersangka S alias Kibo dengan barang bukti 2 kg sabu dan Polsek Kutalimbaru mengamankan tersangka F alias Feri, Sa alias Surya barang bukti 5 kg sabu dan T alias Tar barang bukti 15 kg sabu dan 10 ribu pil extasi.

Dari pengungkapan tersebut selanjutnya seluruh barang bukti yang didapat dimusnahkan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan di plataran parkir Satresnarkoba Medan pada hari Rabu (05/08/2020) pukul 11.30 Wib dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Sik beserta perwakilan dari Kejati Medan disaksikan oleh pengacara para tersangka, tokoh agama, LSM anti narkoba Sumut dan masyarakat.

Dalam keterangannya pada wartawan, Riko Sunarko mengatakan, sebelum dilakukannya proses pemusnahan terlebih dahulu dilakukan tes dan uji keaslian dari sabu – sabu dan pil extasi tersebut. Yang mana nantinya tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat tentang keasliannya.

“Sebelum kita musnahkan sebanyak 67 kg sabu dan 10 ribu extasi telah di uji keasliannya oleh tim labfor dan dari total keseluruhan kalau ditaksir nilainya sebesar Rp 68 milyar,” kata Riko.

Dari ke 12 tersangka yang diamankan, masih ada 2 tersangka lagi yang saat ini buron dan telah dimasukkan Dalam DPO Polrestabes Medan.

“Untuk kedua DPO akan terus kita buru, sehingga mata rantai jaringan ini akan benar – benar tuntas nantinya,” janjinya mengakhiri. *