TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil bekuk Hr (33) terduga tersangka pembunuhan Kepala Desa Jirak Kecamatan Pugaan, Tabalong pada Jumat (26/6) sekitar pukul 00.30 wita.

Pembekukan dilaksanakan setelah Petugas Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Kelua melakukan penyelidikan selama 2 hari dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur.

Hr (33) ditangkap di Desa Ampukung Rt 01, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

“Alhamdulillah tidak lebih dari 2 x 24 jam kita berhasil menangkap tersangka,“ pungkas Ipnu Matnur.

Diketahui motif pembunuhan berupa sakit hati dan dendam lama kepada korban. Sebab, sebelumnya korban memberhentikannya menjabat Kasi Pembangunan di Perangkat Desa Jirak.

Setelahnya korban sempat membuka usaha dagang telur bebek di kampung sebelah dan dikondisi pandemi dagangan korban sepi tidak laku dan akhirnya kembali menetap di desa.

Dengan metetapnya di desa, pelaku sering melihat korban selaku Kades Jirak dan rasa sakit hati pun kembali muncul atas kejadian masa lalu.

Selanjutnya pada Rabu malam (24/6) pelaku Hr menghadang korban tepat di jembatan Desa Ampukung dan langsung menembak korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dan akhirnya terjatuh dan tertelungkup di jalan. Kemudian Hr langsung membuang babrang bukti ke bawah jembatan dan melarikan diri dan akhirnya ditangkap oleh polisi. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong.

“Tersangka dikenakan pasal 340 sub sider 338. Saat ini kita masih mendalami kasusnya,” tambah Matnur. ***