PEKALONGAN, metro7.co.id – Personel Sat Res Narkoba menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Wiradesa. Adapun pelaku yang diamankan merupakan pengguna narkoba jenis sabu, Sabtu (22/5/2021).

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali, S.H., mengatakan kronologi pengungkapan kasus penangkapan tersangka bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang seseorang yang menyimpan dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

“Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yakni ES Alias San, 42 tahun dirumahnya di Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan,” kata Kasatres Narkoba Polres Pekalongan, Minggu (23/5/2021)

Dari keterangan ES Alias San diketahui bahwa ia menyimpan 1 ( Satu ) paket narkotika jenis sabu dan Holder di tempat hp, selanjutnya oleh petugas diperintahkan untuk mengambil paket sabu tersebut.

Guna untuk proses penyelidikan, ES alias San beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan petugas guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya petugas akan menjerat pelaku dengan Primer pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun,” ucap AKP Hozali, S.H.*