JAKARTA, Metro7.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka pencurian, Jumat (19/11).

Keputusan tersebut dikeluarkan karena adanya perdamaian. Saksi korban pencurian telah memaafkan tersangka dengan alasan kemanusiaan. Permohonan maaf juga dinyatakan tersangka.

Perkara tersebut berawal pada 10 September 2021 lalu. Saksi korban Robby Wijaya mendatangi Optik Candys di Jalan Kebayoran Lama Jakarta Barat untuk menemui temannya, Andy Budianto.

Saat keduanya tengah asih bercakap, Robby meletakkan telepon genggamnya di atas meja komputer pemeriksaan mata. Sekitar satu jam kemudian, Robby menuju ke bengkel sepeda motor di Kebon Jeruk. Telepon genggamnya tertinggal.

Aksi Hendra diketahui Robby setelah ia kembali ke optik Candys dan tidak menemui barang miliknya tersebut. Robby memutuskan melihat keadaan optik melalui CCTV. Saat itulah tersangka Hendra Yohanes alias Ancang melihat telepon genggam Robby dan mengambilnya. Singkat cerita, Ancang diamankan. 

Ancang beralasan, melakukan tindakan melanggar hukum itu karena keadaan ekonomi. Dia adalah tulang punggung keluarga.

“Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka Hendra Yohanes alias Acang dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” kata Dwi.[]