Sambas Zona Merah Peredaran Narkotika
SAMBAS, metro7.co.id – Kabupaten Sambas darurat peredaran narkotika. Kasus yang diungkap pihak kepolisian terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Bahkan di Januari 2021, sudah ada lima kasus terungkap dengan tujuh tersangka.
Kapolres Sambas melalui Kasat Narkoba, Iptu Wismo Harjanto menyebutkan kasus terbaru yang saat ini masih dikembangkan yakni ditangkapnya SHT alias TT, dimana didapati enam klip plastik yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat netto 1,05 gram.
“Di Januari 2021 hingga saat ini, sudah ada lima kasus yang ditangani Polres Sambas dengan tujuh tersangka,” kata Wismo, usai pemusnahan barang bukti narkotika Satnarkoba Polres Sambas, Senin (25/1/2021) di aula Mapolres Sambas yang dihadiri Kasatreskrim, Kasi Propam, Iptu Juanda, Kasat Tahti, serta dari perwakilan Kejari Sambas.
Sementara di tahun 2020, sebanyak 87 tersangka dari 63 kasus narkotika dengan barang bukti 1,8 kilogram yang ditangani Polres Sambas atau jika dibagi, per bulan kurang lebih lima kasus narkoba diungkap. Ada kenaikan jumlah dibandingkan 2019, yakni 54 kasus narkotika.
Angka pengungkapan kasus narkotika, sebut Kasat Narkoba Sambas menjadi kabupaten dengan tingkat kedaruratan peredaran narkotika sudah berada di zona merah atau sangat rawan.
“Kalau tingkat kedaruratan peredaran narkotika di Kabupaten Sambas, berada di level merah atau sangat rawan,” katanya.
Ini menjadi tugas bersama dalam rangka menekan angka peredaran narkotika di Kabupaten Sambas.
Meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Sambas, dipengaruhi banyak faktor, salah satunya adalah wilayah yang cukup luas, termasuk adanya perbatasan antarnegara yang membentang cukup panjang di Kabupaten Sambas.
Sementara itu, dalam kegiatan pemusnahan BB berupa Sabu yang dilaksanakan Polres Sambas pada, Senin (25/1) sebanyak 1,8 kilogram lebih dengan cara dimasukkan ke air yang sudah dicampur dengan racun rumput.
Jumlah BB tersebut berasal dari lima kasus dengan tersangka TN sebanyak 1,40 gram, dari tangan tersangka LPD sebanyak 1,29 gram, dari YT alias AT sebanyak 8,82 gram, dari tersangka LP sebanyak 993,42 gram, serta SHT alias TT sebanyak 1,05 gram.
“Sebelumnya Polres Sambas juga sudah melakukan pemusnahan BB sabu, dan untuk Senin 25 Januari 2021 ada sekitar 1,8 kilogram yang dimusnahkan,” katanya.
Peredaran narkoba yang sudah darurat atau zona merah, juga dibenarkan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sambas, Hengky Setiawan K. Disampaikannya dari data yang ada, seratus persen tersangka kasus narkoba yang ada adalah para penjual atau yang memiliki, tak ada yang pengguna.
“Seratus persen data yang ada, tersangka adalah mereka yang menjual atau memiliki. Sehingga wajar jika Sambas menjadi zona merah atau sangat rawan terhadap peredaran narkoba,” katanya.
Senada dengan Kasatnarkoba, Hengky menyampaikan pemberantasan narkoba menjadi tugas bersama. Terlebih barang haram ini, sangat buruk dampaknya yakni menjadi sumber hancurnya generasi bangsa.****