MUSIRAWAS, metro7.co.id – Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas kembali mengungkap kasus tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap Feryanto (FR) bin Lahmudin diduga tersangka penyalahgunaan narkoba di Rumahnya Kampung II, Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (1/10/2020).

 

bersama barang bukti berupa :

1 (satu) buah kotak permen warna hitam merk pagoda yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil beriskan kristal – kristal putih diduga narkotika jenis shabu.

1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih (skop) yang ditemukan di kantong celana pendek warna cokelat. (*)

Penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A/86/X/2020/Sumsel/Res Mura.Tanggal 1 Oktober 2020.

FR, ditangkap saat berada di rumahnya Kampung II, Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas sekira pukul17.00 Wib. (*)