BONE, metro7.co.id – Dua jam setelah kepolisian menerima laporan MD (52 tahun) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone pada Sabtu (17/10/2020) tentang pencurian tabung gas miliknya di Jalan Majang Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Tim Resmob Polres Bone berhasil mengamankan pelaku Andi BS (24 tahun) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tim Resmob dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Ipda Muhammad Riad. Berhasil mengamankan pelaku Andi BS warga Perumahan Citra Dusun Maloi Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone setelah pihak kepolisian melakukan proses serangkain penyelidikan di TKP dan orang yang diduga pelaku mengakui perbuatannya tanpa melakukan perlawanan.

Pengakuan pelaku bahwa pencurian dilakukan dengan cara mengambil dua tabung gas elpiji ukuran 3 kg warna hijau yang tersimpan kios untuk selanjutnya dibawa pergi menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf dalam keterangan persnya, pelaku Andi BS merupakan residivis yang benar melakukan pencurian tabung gas elpiji milik MD dengan menggunakan kedaraan sepeda motor. “Alhamdulillah pelaku bersama barang bukti sepeda motor yang dipakai dan tabung gas hasil curiannya sudah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Ardy.